Penyesalan Mendalam Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Penyesalan Mendalam Prajurit TNI AL atas Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Persidangan kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, memasuki babak baru. Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, salah satu dari tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (3/3/2025). Kesaksian Bambang yang diwarnai air mata, menggambarkan beban psikologis yang mendalam akibat peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kehilangan orang tuanya 20 hari sebelum insiden semakin memperdalam rasa penyesalannya.

"Kehilangan orang tua sangat menyakitkan," ujar Bambang, seakan ingin menyampaikan empati yang terlambat kepada keluarga korban yang juga merasakan duka kehilangan. Ia menjelaskan kronologi kejadian, menekankan bahwa niat awal bukanlah untuk melakukan tindak kriminal. Bambang mengaku hanya berupaya membantu rekannya mencarikan mobil. Penjelasan ini disampaikan untuk meringankan dakwaan pembunuhan berencana yang dijeratkan kepadanya dan rekannya, Sertu Akbar Adli. Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang secara eksplisit menyatakan penyesalannya atas tindakan yang menyebabkan kematian Ilyas Abdurrahman dan dampaknya pada keluarga korban. Ia menyampaikan rasa bersalah yang mendalam, baik kepada almarhum maupun anak-anaknya. Keinginan Bambang untuk meminta maaf kepada keluarga korban, meski telah ditolak sebelumnya, menunjukkan kesungguhannya untuk bertanggung jawab atas perilakunya.

"Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak," kata Bambang di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini menunjukan adanya faktor-faktor yang mungkin meringankan hukuman, namun tetap tidak dapat menghapuskan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Kejadian ini juga turut melibatkan Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), yang turut menjadi korban penembakan dalam peristiwa tersebut. Insiden bermula dari upaya Ilyas Abdurrahman untuk mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan kepada para terdakwa.

Proses hukum masih berlanjut, dan persidangan akan terus mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Namun, kesaksian Bambang Apri Atmojo yang diwarnai penyesalan mendalam ini memberikan gambaran sisi manusia di balik tragedi penembakan tersebut. Publik menunggu putusan pengadilan untuk menentukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Catatan: Informasi dalam berita ini berdasarkan fakta yang disampaikan selama persidangan dan pemberitaan sebelumnya.