Kirana Larasati Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan Online ke Polisi

Aktris Kirana Larasati baru-baru ini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 7 Mei 2025, terkait dengan transaksi online yang berujung pada kerugian finansial.

Menurut keterangan Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini bermula ketika Kirana Larasati berupaya mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat iPhone miliknya melalui prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Dalam proses pencarian informasi secara daring melalui mesin pencari Google, ia menemukan sebuah kontak yang menawarkan jasa bantuan untuk mempermudah proses pendaftaran tersebut.

Komunikasi lebih lanjut kemudian dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana terlapor meyakinkan Kirana Larasati bahwa dirinya dapat membantu proses pendaftaran IMEI tersebut. Terlapor kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pendaftaran yang harus dibayarkan melalui transfer kode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang melalui QRIS yang diberikan oleh terlapor. Tak lama kemudian, Kirana kembali menerima kode QRIS dengan alasan untuk validasi agar dana sebelumnya tidak terpotong. Namun, setelah melakukan pembayaran kedua, saldo di rekening Kirana Larasati justru kembali berkurang. Merasa curiga dengan modus yang digunakan, Kirana Larasati memutuskan untuk menghentikan komunikasi dengan terlapor dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat kejadian ini, Kirana Larasati mengalami kerugian sebesar Rp 6.590.000. Saat ini, kasus dugaan penipuan tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kirana Larasati menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait kasus yang menimpanya. Ia menjelaskan bahwa dirinya memiliki jadwal yang padat hingga tanggal 13 Mei, termasuk perjalanan ke Yogyakarta untuk berbagai kegiatan. Kirana Larasati juga menambahkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan pihak bank terkait. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan online.

Berikut rincian kejadian:

  • Awal Mula: Kirana Larasati mencari informasi pendaftaran IMEI di Google.
  • Kontak: Menemukan kontak yang menawarkan jasa bantuan.
  • Komunikasi: Berlanjut melalui WhatsApp.
  • Pembayaran: Diminta membayar biaya pendaftaran melalui QRIS.
  • Kerugian: Saldo terpotong dua kali, total Rp 6.590.000.
  • Laporan: Melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Tanggapan: Kasus sedang dalam penanganan polisi dan pihak bank.