Terungkap di Persidangan: KPK Beberkan Dugaan Total Biaya Suap Harun Masiku Mencapai Rp 2,5 Miliar

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap dugaan besaran uang suap yang seharusnya dikeluarkan oleh mantan kader PDI-P, Harun Masiku, mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,5 miliar.

Saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Pubro Bekti, memaparkan informasi ini saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Rossa menjelaskan bahwa berdasarkan analisis bukti percakapan yang dikumpulkan oleh tim penyelidik, terungkap bahwa Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), awalnya meminta uang suap sebesar Rp 900 juta. Percakapan ini melibatkan beberapa perantara, yaitu Agustiani Tio, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri.

Namun, di luar permintaan awal tersebut, para perantara diduga menambahkan biaya tambahan. "Oleh para pihak tiga, strategi ini dibilang itu minta Rp 1,5 (miliar), jadi mereka ada setoran untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," ungkap Rossa di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Harun Masiku juga diduga harus menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 500 juta dan Rp 500 juta lagi untuk melancarkan proses pelantikannya.

"Jadi, total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp 2,5 miliar," tegas Rossa.

Tim penyelidik KPK kemudian melakukan analisis terhadap kondisi keuangan Harun Masiku. Berdasarkan data rekening koran, tempat tinggal, dan kepemilikan mobil, disimpulkan bahwa profil keuangan Harun Masiku tidak memungkinkan untuk mengeluarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Akibatnya, Harun Masiku diduga berupaya mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan tersebut.

"(Harun) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan itu," kata Rossa.

Menurut keterangan Rossa, terdapat percakapan antara Harun Masiku dan staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait dana talangan tersebut, yang terjadi sekitar satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019, saat penyerahan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan.

"Ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditangani oleh saudara terdakwa. Tetapi, pada kenyataannya, tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp 400 juta," jelas Rossa.

Lebih lanjut, Rossa menyatakan keyakinannya bahwa dana talangan tersebut berasal dari Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini didasarkan pada bukti elektronik berupa percakapan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku.

"Pada intinya, (ada percakapan) 'kan kemarin sudah dapat dana talangan, ada masalah apa Pak Harun?' Karena pas penerimaan uang itu dilakukan oleh Donny melalui Kusnadi," pungkas Rossa.