Sidang Perintangan Penyidikan, KPK Ungkap Nomor Kontak 'Sri Rejeki Hastomo' Terkait Hasto Kristiyanto
Dalam sidang dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait kepemilikan nomor kontak bernama 'Sri Rejeki Hastomo'. AKBP Rossa Purbo Bekti, penyidik KPK, menyatakan bahwa nomor tersebut terkait dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Nomor kontak 'Sri Rejeki Hastomo' ditemukan pada ponsel yang disita dari Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, saat pemeriksaan di gedung KPK. Rossa menjelaskan, penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025), saat Rossa dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, awalnya menanyakan dasar keyakinan penyidik bahwa perintah untuk 'menenggelamkan' ponsel berasal dari Hasto. Rossa menjelaskan bahwa penyidik mengamati Hasto menyerahkan ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' kepada Kusnadi saat pemeriksaan. Selain itu, barang-barang lain yang dititipkan kepada Kusnadi juga diduga milik Hasto.
"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh Saudara terdakwa. Dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa.
Rossa menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Salah satu ponsel dengan nomor 'Sri Rejeki Hastomo' diyakini berada dalam penguasaan Hasto. Penyidik menemukan percakapan dan catatan yang berkaitan dengan Hasto dalam ponsel tersebut.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ujar Rossa.
Lebih lanjut, Rossa menjelaskan bahwa penyidik mengalami kesulitan dalam mengkonfirmasi kepemilikan nomor tersebut karena menggunakan nomor telepon luar negeri.
Pada persidangan sebelumnya, Kusnadi mengakui adanya pesan dari nomor 'Sri Rejeki Hastomo' yang memerintahkan untuk 'melarung'. Namun, ia mengklaim bahwa perintah tersebut bukan untuk melarung ponsel, melainkan pakaian. Jaksa KPK kemudian mencecar Kusnadi mengenai perbedaan keterangannya terkait perintah 'menenggelamkan' dan 'melarung'.
Jaksa menunjukkan transkrip percakapan WhatsApp yang menunjukkan urutan pesan terkait ponsel, diikuti dengan perintah 'Yang itu ditenggelamkan saja'. Jaksa mempertanyakan bagaimana Kusnadi menghubungkan perintah 'menenggelamkan' dengan 'melarung' pakaian. Kusnadi bersikukuh bahwa ia telah 'melarung' pakaian setelah percakapan tersebut.
Jaksa KPK mengingatkan Kusnadi akan sumpahnya sebelum memberikan keterangan. Kusnadi tetap pada keterangannya bahwa ia 'melarung' pakaian, bukan ponsel. Perdebatan mengenai perintah 'menenggelamkan' dan 'melarung' ini menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.