Polisi Bogor Amankan Ratusan Kendaraan Hasil Rampasan Debt Collector: Ungkap Jaringan 'Mata Elang'

Polres Bogor Sita Ratusan Kendaraan Hasil Operasi Pemberantasan 'Mata Elang'

Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengamankan sebanyak 108 kendaraan bermotor, terdiri dari sepeda motor dan mobil, yang diduga kuat merupakan hasil rampasan oleh kelompok debt collector ilegal atau yang dikenal dengan istilah "mata elang" (matel). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kelompok tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Mako Polres Bogor, Jumat, (9/5/2025). Ratusan kendaraan barang bukti dipamerkan, menunjukkan skala operasi penegakan hukum yang dilakukan. Mayoritas kendaraan yang disita adalah sepeda motor jenis matik. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil boks yang diduga digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil rampasan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terbongkarnya praktik ilegal ini bermula dari laporan seorang warga bernama Rayhan ke hotline Polri 110. Rayhan melaporkan bahwa dirinya dihentikan di tengah jalan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dan kendaraannya dirampas secara paksa. Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dilaporkan oleh Rayhan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka mengakui telah membawa sepeda motor Rayhan ke sebuah tempat penyimpanan. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi penyimpanan tersebut.

Di lokasi pertama, polisi menemukan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil rampasan. Saat melakukan pendalaman, polisi menemukan korban lain yang juga mengaku menjadi korban perampasan oleh kelompok yang sama. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua. Di lokasi kedua, petugas menemukan 67 unit sepeda motor lainnya. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor. Total ada 82 unit motor yang diamankan pada malam itu.

Operasi pemberantasan debt collector ilegal ini merupakan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban praktik serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.