Kebijakan WFA Jelang Lebaran: Pemerintah Dorong Sektor Swasta Ikuti Jejak ASN dan BUMN
Kebijakan WFA Jelang Lebaran: Pemerintah Dorong Sektor Swasta Ikuti Jejak ASN dan BUMN
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai H-7 Lebaran, tepatnya 24 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran dan mendistribusikan pemudik secara lebih merata. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa ASN dan karyawan BUMN merupakan kontributor utama jumlah pemudik, sehingga penerapan WFA di sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengaturan arus mudik. Rencana ini akan dituangkan dalam surat resmi dalam waktu dekat, dan Kementerian BUMN telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan serupa.
Namun, inisiatif pemerintah tidak berhenti di sektor publik. Dudy Purwagandhi juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFA, melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Imbauan ini didasari harapan agar distribusi pemudik lebih tersebar, sehingga memudahkan pengelolaan arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan berencana untuk menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah pemerintah pusat resmi memberlakukannya. Koordinasi dengan sektor swasta di Jakarta juga akan dilakukan untuk mendorong penerapan kebijakan yang sama di tingkat daerah.
Dasar hukum kebijakan WFA ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya Pasal 8. Perpres tersebut memberikan keleluasaan bagi pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik terkait lokasi maupun waktu kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pelaksanaan flexible work arrangement (FWA) atau WFA, yaitu fleksibilitas lokasi dan waktu. Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah, yang berwenang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan kebijakan ini, sesuai kebutuhan organisasi. Meskipun demikian, pelaksanaan WFA tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Penerapan WFA menjelang Lebaran diharapkan mampu menciptakan arus mudik yang lebih tertib dan mengurangi kepadatan di jalan raya. Pemerintah berharap kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif sektor swasta, dapat mewujudkan tujuan tersebut. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi yang efektif dan komitmen semua pihak yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi para ASN dan karyawan BUMN dalam menjalani masa libur Lebaran.
- Menteri Perhubungan mendorong swasta ikut terapkan WFA
- Gubernur DKI Jakarta dukung kebijakan WFA
- Perpres No. 21/2023 menjadi dasar hukum WFA
- Dua jenis pelaksanaan FWA: Fleksibilitas lokasi dan waktu
- Implementasi FWA diserahkan kepada PPK atau pimpinan instansi