Operasi Penertiban Pelat Nomor Kendaraan Digencarkan, Pelanggar Siap-Siap Terima Sanksi

Polda Metro Jaya Gencarkan Penertiban Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

Jajaran kepolisian lalu lintas Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. Tindakan ini dilakukan untuk menertibkan para pengendara yang kedapatan melanggar aturan terkait pemasangan dan penggunaan pelat nomor. Sasaran utama dalam operasi ini adalah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor belakang, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar, atau melakukan modifikasi yang menyebabkan pelat nomor sulit diidentifikasi.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya pengendara sepeda motor yang mengabaikan aturan ini. Beberapa modus pelanggaran yang sering ditemukan antara lain:

  • Hanya memasang pelat nomor di bagian depan kendaraan.
  • Memasang pelat nomor tidak pada tempat yang seharusnya.
  • Menutupi pelat nomor dengan lakban atau benda lain.
  • Melakukan coretan atau modifikasi yang membuat pelat nomor sulit terbaca.
  • Menutup pelat nomor dengan mika.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi kendaraan, terutama dalam penegakan hukum dan penelusuran tindak kejahatan.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar aturan pelat nomor. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 undang-undang tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan para pengendara sepeda motor lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan pelat nomor yang sesuai standar.

Operasi penertiban pelat nomor ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraannya dengan pelat nomor yang sesuai standar agar terhindar dari sanksi hukum.