Kasus Perusakan Mobil di Surabaya: Pasangan Suami Istri Ditahan, Status Sang Anak Jadi Sorotan

Kasus perusakan mobil yang melibatkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, memasuki babak baru. Pasangan suami istri ini resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025, atas dugaan keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Paul Stephanus, seorang kontraktor yang merasa dirugikan atas perusakan mobil miliknya. Dalam laporannya, Paul menyebutkan empat nama sebagai terlapor, yakni Jan Hwa Diana, Handy Sunaryo, anak mereka bernama Nando, serta seorang karyawan bernama Iwan.

Menurut keterangan Paul, permasalahan ini bermula dari proyek pembuatan kanopi di rumah Diana yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul mengklaim bahwa ia telah menyelesaikan sekitar 75% dari pekerjaan tersebut, yang merupakan kanopi yang dapat bergerak menggunakan motor. Namun, perselisihan muncul ketika Paul hendak mengambil peralatan kerjanya dari lokasi proyek.

Paul menjelaskan bahwa ia membawa serta seorang teman bernama Nimus, serta dua kendaraan, yaitu sebuah sedan dan sebuah pikap, untuk mengangkut peralatan tersebut. Peralatan yang akan diambil meliputi satu kotak alat, satu botol oksigen (karena pekerjaan melibatkan besi), dan scaffolding sewaan yang masa sewanya akan segera berakhir.

Namun, Diana dan Handy diduga menghalangi upaya Paul untuk membawa keluar peralatannya. Bahkan, Paul mengaku diteriaki maling oleh Diana dan suaminya saat menurunkan peralatan dari lokasi kerja.

Lebih lanjut, Paul menuding bahwa Diana memerintahkan anaknya, Nando, dan karyawannya, Iwan, untuk merusak ban kedua mobil yang dibawa oleh Paul dan temannya. Akibatnya, kedua kendaraan tersebut tidak dapat meninggalkan lokasi.

"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," Ujar Paul.

Paul menduga bahwa tindakan perusakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksa pengembalian uang muka (DP) proyek kanopi tersebut. Padahal, Paul mengklaim memiliki kontrak untuk menyelesaikan atap rumah senilai Rp 400 juta. Dengan ditahannya Diana dan Handy, pertanyaan kini muncul mengenai status hukum Nando, yang juga turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus perusakan ini. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penahanan Nando, namun kasus ini terus menjadi sorotan publik.