Kasus Pencemaran Nama Baik MS Glow: Isa Zega Pilih Pasrah dengan Vonis Penjara

Selebgram Isa Zega, yang terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Keputusan ini diumumkan setelah sidang putusan yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, di mana majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 10 juta.

Adrena Isa Zega, nama lengkapnya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem peradilan dan merasa pesimis bahwa upaya banding akan membuahkan hasil yang berbeda. Ia merasa bahwa keadilan sulit dicapai dan menganggap proses banding hanya akan menjadi sia-sia. "Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Jadi sebenarnya percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," ujarnya. Isa Zega juga menambahkan bahwa ia merasa tidak memiliki kekuatan di wilayah Malang, tempat kasus ini disidangkan, dan meyakini bahwa pihak pelapor akan terus berusaha untuk membungkamnya.

Majelis hakim menyatakan Isa Zega terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH, dalam pembacaan putusannya, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan."

Dengan keputusan ini, Isa Zega memilih untuk menerima vonis yang ada dan tidak melanjutkan upaya hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti isu pencemaran nama baik di media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi di platform digital, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat perbuatan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini berimplikasi pada penegakan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE menjadi landasan hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik atau merugikan pihak lain. Kasus Isa Zega ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan UU ITE.

Keputusan Isa Zega untuk tidak mengajukan banding memberikan kesan bahwa ia menerima putusan pengadilan dan memilih untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Sikap ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, meskipun ia secara pribadi merasa tidak puas dengan hasil persidangan. Kendati demikian, kasus ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dan norma dalam berkomunikasi di era digital.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Vonis: Isa Zega divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
  • Alasan Tidak Banding: Merasa pesimis terhadap keadilan dan yakin upaya banding akan sia-sia.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU ITE.
  • Kasus: Pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Kepanjen.