Pengusaha Surabaya Adukan Dugaan Diskriminasi Penyegelan Gudang ke Ombudsman
Seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, telah melayangkan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait dengan tindakan penyegelan gudang perusahaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beberapa waktu lalu.
Diana menduga adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam penanganan kasus gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Ia mempertanyakan mengapa hanya gudangnya yang disegel, sementara gudang lain yang juga tidak memiliki TDG tidak mendapatkan perlakuan serupa. Diana secara khusus menyoroti perbedaan perlakuan ini sebagai bentuk ketidakadilan.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG?" ujarnya, seperti dikutip dari rilis pers yang dikeluarkan Ombudsman Jatim.
Diana juga mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, segel gudangnya belum juga dibuka, meskipun ia mengklaim telah menyelesaikan proses pengurusan izin TDG sejak tanggal 30 April 2025, sesuai dengan surat yang diterimanya dari Ombudsman. Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk segera mencabut segel gudangnya demi keadilan.
"Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," tegasnya.
Kronologi Penyegelan
Gudang Sentoso Seal yang terletak di kawasan Margomulyo disegel oleh Pemkot Surabaya pada tanggal 22 April 2025. Alasan penyegelan adalah karena gudang tersebut belum memiliki TDG.
Menurut Diana, saat penyegelan, pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang utama karena masalah TDG. Namun, kenyataannya, seluruh akses pintu, termasuk pintu kecil yang seharusnya digunakan oleh karyawan, ikut disegel.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," keluhnya.
Diana kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka kembali. Ia beralasan bahwa akses tersebut diperlukan untuk pemeliharaan fasilitas penting seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan di dalam gudang.
Selain itu, Diana juga mengaku telah menerima janji dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Surabaya bahwa izin TDG-nya akan diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025. Namun, hingga tanggal 5 Mei 2025, izin tersebut belum juga ia terima.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ungkap Diana.
Tanggapan Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan dari Diana terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak memiliki TDG. Ia menyatakan bahwa Ombudsman akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Kami akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG," jelas Agus.
Ombudsman berharap Diana dapat bersikap kooperatif dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar laporan tersebut dapat segera ditangani.
"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," pungkasnya.