Pengemudi Ojek Online di Bengkulu Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Terancam Hukuman Berlapis

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EL (33) di Bengkulu kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Penyerahan tersangka EL kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dilakukan setelah penangkapan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu pada bulan Maret 2025 lalu. EL diduga kuat menawarkan sejumlah wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu kepada para tamu dengan imbalan sejumlah uang. Tarif yang dipatok untuk layanan tersebut adalah Rp 2 juta.

"Tersangka EL terancam dakwaan berlapis, yaitu Pasal TPPO sub pasal 296 KUHPidana Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Kedua Pasal 296 KUHP," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, saat menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari pihak kepolisian pada Kamis (8/5/2025).

Rusydi menambahkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan penyusunan dakwaan dan melimpahkan berkas perkara EL ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan EL terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus. EL, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, menawarkan jasa prostitusi kepada tamu-tamu yang baru tiba di Bengkulu, khususnya melalui bandara. Ia menawarkan sejumlah wanita pemandu lagu yang siap melayani dengan tarif yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa EL menawarkan kepada para tamu bahwa ia dapat menyediakan wanita untuk berkencan dengan harga Rp 2 juta per malam. Setelah terjadi negosiasi harga dan pemilihan wanita yang sesuai dengan keinginan tamu, EL mengantarkan wanita tersebut ke hotel yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah selesai berkencan, wanita yang 'dijual' oleh EL meninggalkan hotel. Namun, saat keluar dari lobi hotel, anggota kepolisian yang sedang melakukan razia penyakit masyarakat mengamankan wanita tersebut. Setelah diinterogasi, terungkaplah peran EL sebagai pelaku TPPO.