DPR Mendorong Kekayaan Intelektual Konten Kreator Sebagai Jaminan KUR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para konten kreator dan pelaku ekonomi kreatif dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku usaha kreatif, yang selama ini seringkali terhambat oleh persyaratan agunan yang konvensional.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menekankan pentingnya pengakuan aset intelektual sebagai jaminan yang sah. Menurutnya, banyak pelaku industri kreatif memiliki aset berharga seperti konten digital, merek (brand), dan karya seni, namun aset-aset ini belum diakui oleh lembaga keuangan sebagai agunan yang memenuhi syarat. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk mendapatkan modal usaha yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka.

"Mereka sangat membutuhkan pengakuan kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman. Saya berharap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat mendorong realisasi hal ini," ujar Yoyok dalam keterangan tertulisnya.

Yoyok juga menyoroti bahwa skema pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), termasuk KUR, belum secara optimal menyasar dan mengakomodasi kebutuhan unik para pelaku ekonomi kreatif. Padahal, sektor ini memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional di era digital.

"Sebanyak 64 persen penduduk Indonesia adalah anak muda kreatif yang produktif dan berpenghasilan, namun seringkali tidak memiliki slip gaji sebagai bukti penghasilan formal. Padahal, mereka memiliki aset berharga berupa konten, merek, atau karya digital yang memiliki nilai ekonomi. Sayangnya, aset-aset ini seringkali belum dianggap bernilai di mata perbankan," jelas Yoyok.

Oleh karena itu, Yoyok mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendorong perubahan cara pandang di sektor perbankan terhadap pelaku industri kreatif. Ia meyakini bahwa dengan memberikan akses pembiayaan yang inklusif, para pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Para pelaku ekonomi kreatif memiliki pekerjaan dan keterampilan yang jelas, serta menghasilkan karya nyata. Oleh karena itu, sudah seharusnya kekayaan intelektual mereka dapat dijadikan jaminan peminjaman modal, sebagaimana yang telah dilakukan di negara-negara lain," tegas Yoyok.

Ia menambahkan, "Jangan anak tirikan para pelaku ekonomi kreatif yang memiliki potensi besar, seperti influencer, konten kreator, seniman, budayawan, dan lain-lain. Dukungan terhadap mereka adalah investasi untuk masa depan ekonomi Indonesia."

Berikut adalah beberapa contoh pelaku ekonomi kreatif yang dapat memanfaatkan skema ini:

  • Influencer dan Konten Kreator: Mereka menghasilkan konten digital yang menarik perhatian banyak orang dan memiliki nilai komersial.
  • Seniman dan Budayawan: Mereka menciptakan karya seni yang memiliki nilai estetika dan budaya, serta dapat dipasarkan kepada masyarakat luas.
  • Desainer dan Pengembang Produk: Mereka menciptakan produk-produk kreatif yang inovatif dan memiliki daya saing di pasar.
  • Pengembang Aplikasi dan Game: Mereka menciptakan aplikasi dan game yang menghibur dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif dapat mengembangkan bisnis mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.