Museum di Jakarta Akan Buka Lebih Lama, Masyarakat Bisa Nikmati Suasana Malam Hari
Mulai besok, lima museum di Jakarta akan menerapkan jam operasional baru, yaitu buka mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba perpanjangan jam operasional museum yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kelima museum yang terlibat dalam uji coba ini adalah:
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Betawi
Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, menyatakan bahwa perpanjangan jam operasional ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Sebelumnya, sebagian besar museum di Jakarta hanya buka hingga pukul 15.00 WIB. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja, dapat memiliki kesempatan untuk mengunjungi museum di luar jam kerja mereka.
"Perpanjangan jam operasional museum diharapkan dapat memberikan akses lebih luas bagi masyarakat, termasuk pelajar dan warga yang membutuhkan fasilitas belajar atau rekreasi edukatif di luar jam kerja," ujar Linda.
Selain itu, perpanjangan jam operasional ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman yang berbeda bagi para pengunjung. Mereka dapat menikmati suasana museum yang berbeda pada malam hari sambil menjelajahi sejarah, seni, dan budaya Jakarta.
Tidak hanya museum, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk memperpanjang jam operasional perpustakaan. Sebagai tahap awal, Perpustakaan Cikini dan Pusat Dokumen Sastra HB Jassin akan dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Uji coba perpanjangan jam operasional kedua perpustakaan ini telah dilakukan selama dua pekan terakhir. Selanjutnya, perpanjangan jam operasional akan dilakukan secara bertahap ke perpustakaan lainnya di Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara.
Implementasi penuh dari perpanjangan jam operasional perpustakaan ini akan bergantung pada kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) menargetkan seluruh perpustakaan yang dikelolanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.