Polda Metro Jaya Intensifkan Penertiban Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Belakang

Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena kendaraan yang tidak mematuhi aturan pemasangan pelat nomor, yang dinilai dapat menghambat proses identifikasi dan penegakan hukum.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut. Penindakan ini juga akan menyasar penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang diterbitkan oleh Polri, termasuk modifikasi yang dapat mengganggu keterbacaan pelat nomor.

"Kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri," ujar AKBP Ojo Ruslani.

AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelanggaran terkait pelat nomor tidak hanya sebatas tidak memasang pelat nomor di bagian belakang. Tindakan menutupi pelat nomor dengan lakban, stiker, atau benda lain yang menghalangi identifikasi, serta mencoret-coret atau menggunakan mika yang membuat pelat nomor sulit dibaca, juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak.

Berikut adalah beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak:

  • Tidak memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan.
  • Menggunakan pelat nomor tidak standar atau bukan terbitan Polri.
  • Menutupi pelat nomor dengan lakban, stiker, atau benda lain.
  • Mencoret-coret pelat nomor.
  • Menggunakan mika yang membuat pelat nomor sulit dibaca.
  • Memasang pelat nomor tidak pada tempatnya (misalnya, di samping kiri/kanan untuk motor, atau di dashboard untuk mobil).

AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan pelat nomor resmi yang diterbitkan oleh Polri. Pemasangan pelat nomor yang benar dan sesuai standar sangat penting untuk kepentingan identifikasi kendaraan dan penegakan hukum.

Kewajiban pemasangan pelat nomor pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelanggaran terhadap Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ. Sanksi ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan pemasangan pelat nomor demi ketertiban dan keamanan berlalu lintas.

"Kami imbau seluruh pengguna jalan, penggunaan pelat nomor itu sangat vital, sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan ditempatkan di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri," tutup AKBP Ojo Ruslani.