KPK Pertahankan Legitimasi Penyitaan Ponsel Staf Hasto, Bantah Tuduhan Penipuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap klaim Kusnadi yang merasa menjadi korban penipuan oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sebagaimana diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penyitaan tersebut telah memenuhi semua aspek hukum acara. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada surat perintah penyitaan, surat perintah penggeledahan, serta berita acara penyitaan dan penggeledahan yang lengkap. Lebih lanjut, Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penyitaan ini telah menjadi bagian dari pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak melanggar kode etik.

"Penyitaan dalam proses penyidikan ini juga sudah menjadi fakta hukum pada perkara praperadilan atas nama saudara HK (Hasto Kristiyanto). Fakta tersebut telah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara," ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Kusnadi, staf Kesekretariatan DPP PDI-P, dalam kesaksiannya di persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Insiden yang dipermasalahkan terjadi pada tanggal 10 Juni, saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK. Jaksa penuntut umum KPK menanyakan perihal penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto. Kusnadi menjawab bahwa dirinya telah ditipu oleh Rossa Purbo Bekti.

KPK bersikukuh bahwa penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan membantah segala tuduhan terkait pelanggaran prosedur atau tindakan penipuan. Pernyataan ini menjadi krusial mengingat implikasi hukum dan politik dari kasus yang melibatkan tokoh sentral partai politik.

Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari pernyataan KPK:

  • Kepatuhan Prosedur: KPK menegaskan bahwa penyitaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara, termasuk kepemilikan surat perintah yang sah.
  • Pengawasan Internal: Proses penyitaan telah melalui pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak melanggar etik.
  • Fakta Hukum: Penyitaan telah menjadi bagian dari fakta hukum dalam perkara praperadilan Hasto Kristiyanto dan tidak terbukti melanggar hukum acara.

Dengan demikian, KPK mempertahankan posisinya bahwa penyitaan ponsel staf Hasto Kristiyanto sah secara formal dan substansial, serta membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Kusnadi.