Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: Dua Penyidik KPK Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, dua orang penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi. Kedua penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata. Keterangan dari kedua penyidik ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait peran Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar Wahyu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus sebagai buronan KPK.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. KPK menduga Hasto telah berupaya menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Sidang ini menjadi penting untuk mengungkap secara jelas keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Keterangan dari para saksi, termasuk dua penyidik KPK, akan menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan apakah Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atau tidak.

Berikut daftar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini:

  • Hasto Kristiyanto (Terdakwa)
  • Harun Masiku (Buronan)
  • Wahyu Setiawan (Mantan Komisioner KPU)
  • Donny Tri Istiqomah (Tersangka)
  • Saeful Bahri (Terpidana)
  • Rossa Purbo Bekti (Saksi, Penyidik KPK)
  • Rizka Anungnata (Saksi, Penyidik KPK)

Persidangan ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.