Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: Penyidik KPK Diperiksa Sebagai Saksi
Sidang Kasus Dugaan Suap Hasto Kristiyanto: Dua Penyidik KPK Jadi Saksi Kunci
Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar hari ini. Kedua penyidik tersebut, Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, akan memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mempertanyakan netralitas penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dari lembaga yang sama. Ronny Talapessy mengindikasikan potensi konflik kepentingan dalam pemeriksaan ini. Menurutnya, lazimnya saksi verbalisan dihadirkan saat terdakwa mengklaim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dibawah tekanan. Ia mempertanyakan objektivitas penyidik KPK dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Hasto.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura, setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada tahun 2019-2020. Diduga pemberian suap ini dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Tujuannya adalah mempengaruhi Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK. Instruksi ini disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Tidak hanya telepon genggam Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggamnya sendiri sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.