WNI Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah Terancam Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, termasuk menindak tegas Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menunaikan rukun Islam kelima tersebut dengan menggunakan visa ziarah. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penipuan haji yang kerap kali merugikan calon jemaah.
Otoritas Saudi tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi siapa pun yang kedapatan melanggar aturan ini. Jemaah haji ilegal terancam denda hingga ratusan juta rupiah dan deportasi langsung dari Tanah Suci. Tidak hanya jemaah, individu atau kelompok yang terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan dan akomodasi jemaah haji ilegal juga akan dijerat dengan hukuman serupa.
Imbauan dan Penemuan Kasus di Lapangan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran paket haji murah yang tidak jelas keabsahannya. Ia menekankan pentingnya memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi dan menghindari pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan berangkat haji tanpa visa yang sah.
Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak sepenuhnya diindahkan. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, baru-baru ini menemukan fakta bahwa masih ada WNI yang nekat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dengan menggunakan visa ziarah untuk tujuan berhaji. Ironisnya, para WNI tersebut mengaku telah membayar sejumlah uang dan menyadari bahwa visa ziarah sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Larangan dan Razia
Visa ziarah sendiri masih berlaku untuk masuk ke Arab Saudi, meskipun penerbitannya telah dihentikan sementara sejak 13 April 2025. Pemegang visa ziarah yang masih valid diperbolehkan mengunjungi kota-kota seperti Jeddah, tetapi dilarang memasuki Mekkah, terutama untuk tujuan beribadah haji.
Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah gencar melakukan razia terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki izin resmi berada di Mekkah. Mereka yang kedapatan tidak memiliki tasreh haji (izin resmi berhaji) akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari kota suci tersebut.
Sanksi dan Hukuman
Konjen Yusron mengimbau WNI untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non-haji atau melalui jalur ilegal. Ia mengingatkan bahwa denda yang harus ditanggung sangat besar, mencapai hingga Rp 440 juta. Selain itu, mereka yang memfasilitasi jemaah haji ilegal, seperti menyediakan apartemen atau transportasi, juga akan dikenakan denda serupa, hukuman penjara, dan deportasi.
Aturan ini telah disosialisasikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak ada toleransi bagi para pelanggar. Yusron berharap masyarakat Indonesia memahami risiko yang dihadapi jika nekat berhaji secara ilegal dan memilih untuk menunda niat berhaji hingga memiliki visa yang sah.
- Denda: Hingga Rp 440 juta.
- Hukuman: Penjara (tergantung putusan pengadilan).
- Konsekuensi: Deportasi.