Perjudian Daring Merambah Generasi Muda, Jakarta dan Jawa Barat Jadi Sorotan Utama
Perjudian daring di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah yang mencatatkan kasus tertinggi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa penetrasi teknologi finansial yang tinggi di kedua provinsi ini menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perjudian daring.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa literasi keuangan digital yang berkembang pesat di Jakarta dan Jawa Barat, sayangnya, juga dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian daring. Meskipun Jakarta sempat menunjukkan penurunan kasus pada tahun 2017 dan 2018, Jawa Barat justru mengalami tren yang stabil hingga tahun 2023.
Yang lebih memprihatinkan, data PPATK menunjukkan peningkatan signifikan pemain judi daring dari kalangan usia muda. Pada kuartal I-2025, pemain judi daring dengan rentang usia 10-20 tahun mencapai 1,67 persen. Sementara kelompok usia 30-50 tahun masih mendominasi dengan 55,4 persen, diikuti usia 21-30 tahun sebesar 37,6 persen. Fakta ini mengindikasikan bahwa perjudian daring semakin merasuk ke kalangan remaja dan anak-anak.
Berikut adalah daftar 10 kota/kabupaten dengan jumlah pelaku judi daring usia di bawah 19 tahun terbanyak:
- Kabupaten Bogor
- Karawang
- Jakarta Barat
- Kabupaten Tangerang
- Jakarta Timur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Sukabumi
- Kota Palembang
- Kabupaten Bandung
- Jakarta Selatan
Berikut adalah daftar 10 kecamatan dengan jumlah pelaku judi daring usia di bawah 19 tahun terbanyak:
- Cengkareng (Jakarta Barat)
- Cakung (Jakarta Timur)
- Kalideres (Jakarta Barat)
- Cilincing (Jakarta Utara)
- Koja (Jakarta Utara)
- Tanjung Priok (Jakarta Utara)
- Tambora (Jakarta Barat)
- Kebon Jeruk (Jakarta Barat)
- Penjaringan (Jakarta Utara)
- Seberang Ulu (Palembang)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyoroti dampak negatif perjudian daring sebagai sumber kemiskinan rentan baru. Ia menegaskan bahwa perjudian daring adalah aktivitas yang sia-sia dan tidak akan memberikan keuntungan bagi pemainnya.
"Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama," tegas Muhaimin dalam acara soft launching Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas, Sentra Cipta Mandiri (SCM).
Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan filantropi dalam mengatasi masalah sosial ini, serta mendorong percepatan kolaborasi antarlembaga pemerintah untuk mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen.
Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi laporan PPATK mengenai perputaran dana judi daring yang mencapai Rp 1.200 triliun. Ia mendesak penindakan tegas terhadap bandar-bandar besar judi daring, bukan hanya pemain kecil. Puan juga menyerukan pengawasan ketat terhadap transaksi digital yang memfasilitasi perjudian daring.
"Pastikan bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain tengah atau pelaku kecilnya, agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu," ujar Puan.
Puan juga mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat, mengingat ekspansi judi daring tak terlepas dari kemajuan teknologi finansial.