Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim PN Surabaya Divonis Berbeda dalam Kasus Ronald Tannur
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, atas kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan memengaruhi putusan perkara. Vonis yang dijatuhkan berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa.
Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Heru Hanindyo menerima vonis yang lebih berat, yakni 10 tahun penjara.
Pertimbangan Hukuman
Hakim Teguh Santoso menjelaskan bahwa putusan yang berbeda didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satu faktor yang meringankan hukuman Erintuah dan Mangapul adalah sikap kooperatif mereka selama persidangan. Keduanya mengakui perbuatan menerima suap dan memberikan keterangan yang membantu mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk Lisa Rachmat, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga telah mengembalikan uang suap yang mereka terima dari Lisa Rachmat, serta belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara itu, Heru Hanindyo hanya memiliki satu alasan meringankan, yaitu belum pernah dihukum.
Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa Heru Hanindyo tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan. Secara keseluruhan, ketiga hakim tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Reaksi Terdakwa
Setelah mendengar vonis 7 tahun penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul disebut mengalami syok. Pengacara mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan para kliennya sebelum mengambil sikap atas putusan tersebut.
Usai persidangan, Erintuah dan Mangapul sama-sama mengungkapkan penyesalan atas perbuatan mereka. Penyesalan ini juga telah mereka sampaikan selama proses persidangan.
Permohonan JC Ditolak
Majelis hakim juga menolak permohonan Erintuah dan Mangapul untuk menjadi justice collaborator (JC). Hakim Teguh menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak menganggap keterangan dan bukti yang diberikan oleh Erintuah dan Mangapul signifikan dalam mengungkap pelaku lain atau pengembalian aset hasil kejahatan.
Meski permohonan JC ditolak, Erintuah menghormati putusan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin sebagai terdakwa, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain.