Pencairan Sebagian JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Bekerja: Panduan Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya. Pekerja yang masih aktif pun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk memanfaatkan dana JHT tanpa harus berhenti bekerja.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Setelah memenuhi syarat ini, peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Ada dua pilihan persentase pencairan, yaitu 30% yang diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan, atau 10% yang dapat digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun.

Persyaratan Dokumen Pencairan JHT

Proses pencairan JHT membutuhkan kelengkapan dokumen. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Khusus untuk pencairan 30% (pembiayaan perumahan), terdapat dokumen tambahan yang perlu dilengkapi:

  • Dokumen perbankan dari bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan sesuai keperluan.
  • Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pencairan JHT: Dua Pilihan Metode

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode pencairan JHT bagi peserta aktif:

  1. Pencairan Langsung di Kantor Cabang

    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Bawa seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
    • Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
    • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan untuk wawancara dengan petugas.
    • Ikuti sesi wawancara. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengajukan beberapa pertanyaan terkait pengajuan klaim.
    • Jika lolos verifikasi, klaim akan diproses dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
  2. Pencairan Online Melalui Lapak Asik

    Layanan Lapak Asik diperuntukkan bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta. Berikut langkah-langkahnya:

    • Akses situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Isi data diri lengkap, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
    • Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar, lalu klik tombol "Simpan".
    • Periksa kotak masuk email untuk melihat jadwal wawancara daring (online).
    • Ikuti wawancara daring sesuai jadwal yang ditentukan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data secara online.
    • Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Lama Proses Pencairan

Perlu diperhatikan bahwa lama proses pencairan JHT dapat bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu maksimal 1 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Sementara untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian JHT dengan lebih mudah dan efisien.