Wamendiktisaintek Restui Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh dengan Catatan

Aceh kembali menjadi sorotan dengan kebijakan jam malam bagi para siswa. Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christe. Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa aturan tersebut membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Aceh.

Stella Christe menekankan bahwa pemberlakuan jam malam ini merupakan kebijakan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah daerah Aceh. Pertimbangan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk potensi manfaat dan konsekuensi yang mungkin timbul. "Tentu saja ini suatu kebijakan dari pemerintah daerah, dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan, dan ketidakuntungannya," ujar Stella usai mengunjungi SMA 10 Fajar Harapan Banda Aceh pada Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, jika aturan jam malam ini terbukti efektif dalam memperbaiki kondisi sosial dan lingkungan di Aceh, maka sudah sepatutnya didukung dan dijalankan bersama. "Saya rasa kalau kita jalankan bersama dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini (Aceh), atau untuk kebaikan, saya rasa kita baik jalani bersama," imbuhnya.

Namun, Stella Christe juga mengingatkan bahwa kebijakan jam malam ini belum tentu cocok untuk diterapkan di daerah lain di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan pertimbangan yang berbeda-beda, sehingga solusi yang efektif di satu daerah belum tentu efektif di daerah lain.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa imbauan jam malam ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membentuk karakter anak yang hebat. Karakter tersebut tercermin dalam kebiasaan tidur lebih awal dan bangun lebih pagi. "Yaitu tidur cepat dan bangun pagi. Apalagi kita daerah syariat, ini juga dalam Al-Qur’an dikatakan malam itu untuk tidur, dan pagi untuk bekerja," kata Marthunis.

Marthunis juga menambahkan bahwa imbauan jam malam ini merupakan respons terhadap fenomena kenakalan remaja yang kerap terjadi di malam hari. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Aceh mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

"Kita memfokuskan pada orang tua, untuk pukul 22.00 WIB itu agar memantau anaknya harus ada di rumah, lebih baik kalau memang mereka tidak keluar kecuali ada les," tuturnya. Dinas Pendidikan Aceh sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar di Aceh. Surat edaran tersebut berisi beberapa poin penting yang mengatur aktivitas pelajar pada malam hari, termasuk imbauan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka berada di rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan mendesak dan dengan pendampingan.