Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Keppres

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Keputusan ini diambil dalam sidang kabinet terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Keppres tersebut menunjuk Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Satgas ini memiliki mandat untuk mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan melalui berbagai strategi, termasuk pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang optimal. Selain itu, Satgas juga bertugas untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai permasalahan serta hambatan yang mungkin menghambat proses pembentukan koperasi.

Ferry Juliantono menyatakan optimisme bahwa Satgas ini akan berhasil membentuk sekitar 30.000 Kopdes di seluruh Indonesia. Pembentukan Kopdes Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota.

Sebelum penerbitan Keppres ini, Presiden Prabowo juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih, yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Inpres ini menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing menteri dan kepala lembaga yang terlibat dalam upaya pembentukan Kopdes Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ditunjuk sebagai koordinator utama dalam upaya ini. Beliau bertugas untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian seluruh proses percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Zulhas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih.

Zulkifli Hasan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Beliau menyebut tugas ini sebagai "tugas yang sangat mulia" dan berkomitmen untuk bekerja keras demi keberhasilan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 April 2025.

Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki beberapa tugas utama, diantaranya:

  • Mempercepat pembentukan koperasi di desa/kelurahan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
  • Mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan serta hambatan yang menghambat pembentukan koperasi.
  • Merekomendasikan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mendukung pembentukan koperasi.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembentukan koperasi.

Dengan adanya Keppres dan Inpres ini, pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.