Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Perusakan Mobil di Surabaya

Pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil. Konfirmasi penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, pada hari Kamis.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa laporan yang diterima Polrestabes Surabaya terkait Jan Hwa Diana adalah mengenai dugaan tindak pidana perusakan mobil. Sementara itu, laporan lain yang berkaitan dengan Jan Hwa Diana ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Menurut kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak, kasus ini berawal ketika Paul mengerjakan proyek pemasangan plafon di lantai 5 rumah Jan Hwa Diana yang terletak di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Nilai proyek tersebut disepakati sebesar Rp 400 juta. Setelah pekerjaan mencapai sekitar 80 persen, Paul bersama rekannya, Yanto, bermaksud mengambil peralatan scaffolding dari rumah Jan Hwa Diana untuk digunakan dalam proyek lain.

Namun, kedatangan Paul dan Yanto justru berujung pada penolakan pengambilan peralatan tersebut. Bahkan, mereka dituduh sebagai pencuri. Lebih lanjut, Jemmy Nahak mengungkapkan bahwa atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo, diduga merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda. Selain itu, Paul juga didesak untuk mengembalikan 50 persen dana renovasi yang telah diterimanya.

Jan Hwa Diana dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi kendaraan bermotor. Selain kasus perusakan mobil, Jan Hwa Diana juga dilaporkan oleh mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah. Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian publik dan menyebabkan gudang milik Jan Hwa Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Wali Kota Surabaya.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.
  • Laporan diajukan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus.
  • Kasus bermula dari proyek plafon di rumah Jan Hwa Diana.
  • Diduga terjadi perusakan roda mobil atas perintah Jan Hwa Diana.
  • Jan Hwa Diana juga dilaporkan atas dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.