Strategi Pemerintah Berantas Praktik ODOL: Target 2026 dan Insentif untuk Pengusaha
Pemerintah terus berupaya mencari solusi komprehensif untuk memberantas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) pada truk, sebuah masalah yang telah lama menjadi perhatian dan belum terselesaikan dari waktu ke waktu.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengakui bahwa penertiban truk ODOL masih menjadi tantangan besar. Praktik ini menjadi penyebab kedua terbesar kecelakaan transportasi darat di Indonesia, dan ironisnya, jumlah kecelakaan serta kerugian yang ditimbulkan cenderung meningkat setiap tahun. Selain itu, ODOL juga dituding sebagai salah satu faktor utama kerusakan jalan nasional.
AHY menjelaskan bahwa implementasi kebijakan Zero ODOL bukan tanpa hambatan. Di satu sisi, keselamatan dan kerusakan infrastruktur menjadi prioritas. Namun, di sisi lain, terdapat argumentasi bahwa tanpa ODOL, biaya pengangkutan barang dapat melonjak hingga dua kali lipat.
Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL pada tahun 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur tentang ODOL. Perpres ini akan menjadi bagian dari rencana Penguatan Logistik Nasional yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Rencana aksi ini nantinya akan mencakup penanganan angkutan barang kategori ODOL.
Guna meminimalisir kerugian yang mungkin dialami pengusaha akibat larangan ODOL, pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian insentif. AHY menyadari bahwa praktik ODOL dilatarbelakangi oleh kepentingan ekonomi, karena dianggap sebagai cara yang lebih efisien dan murah untuk mendistribusikan logistik. Insentif dan disinsentif ini sedang dihitung secara cermat agar kebijakan yang diambil efektif dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Dalam upaya mencapai target Zero ODOL 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menetapkan Riau dan Jawa Barat sebagai proyek percontohan penanganan truk ODOL. Pemerintah akan segera menyusun kegiatan konkret untuk mendukung pelaksanaan program ini di kedua provinsi tersebut.
Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus pemerintah dalam penanganan ODOL:
- Target Zero ODOL 2026: Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik ODOL dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
- Penyusunan Perpres: Regulasi baru sedang disiapkan untuk memperkuat landasan hukum penertiban ODOL.
- Insentif untuk Pengusaha: Pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif untuk meringankan beban pengusaha yang beralih dari praktik ODOL.
- Proyek Percontohan: Riau dan Jawa Barat ditunjuk sebagai wilayah uji coba implementasi kebijakan Zero ODOL.
Dengan strategi yang komprehensif, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara keselamatan, kelestarian infrastruktur, dan kepentingan ekonomi para pelaku usaha dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas ODOL.