Gagalkan Penyelundupan, TNI AL Hentikan Speedboat Pembawa Belasan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Aksi ini berujung dengan penyerahan para calon pekerja migran tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Kamis (8/5/2025).
Menurut keterangan Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Lanal Dumai pada Rabu (7/5/2025). Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman TKI ilegal melalui jalur laut Selat Malaka, tepatnya dari pesisir pantai Teluk Lecah, Rupat, Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim TNI AL segera bergerak melakukan penyisiran di area yang dimaksud.
Pada pukul 23.20 WIB, tim patroli mendeteksi sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah perairan Malaysia. Upaya pengejaran pun dilakukan, namun speedboat tersebut justru berusaha melarikan diri. Setelah tembakan peringatan ke udara diabaikan, petugas terpaksa melumpuhkan mesin speedboat tersebut. Alhasil, speedboat berhasil dihentikan dan diamankan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang merupakan anak buah kapal (ABK), yaitu Kamsadli (29) dan Junaidi (46), keduanya warga Kecamatan Rupat, Bengkalis. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain kedua pelaku, petugas juga menemukan 19 orang calon TKI ilegal di dalam speedboat. Kelompok tersebut terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk speedboat, 15 kartu identitas (KTP), 6 paspor, dan 19 unit telepon seluler.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah enam kali melakukan aktivitas serupa, yaitu mengangkut dan menjemput TKI ilegal dari dan ke Malaysia. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Fanny menambahkan bahwa para calon TKI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh, dan Lampung. Salah seorang korban TPPO asal Lombok, NTB, mengungkapkan bahwa dirinya berangkat ke Dumai menggunakan pesawat, transit di Bandara Juanda Surabaya, kemudian melanjutkan penerbangan ke Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa menuju Pulau Rupat, Bengkalis.
Para calon TKI ilegal ini mengaku telah membayar sejumlah uang, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 11 juta, kepada agen yang mereka kenal melalui platform media sosial TikTok atau langsung kepada nakhoda speedboat. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya TPPO dan pentingnya jalur migrasi yang aman dan legal.