Polemik Pernyataan Ahmad Dhani: Komnas Perempuan Tegaskan Landasan Pancasila, Bukan Norma Barat
Polemik Pernyataan Ahmad Dhani: Komnas Perempuan Tegaskan Landasan Pancasila, Bukan Norma Barat
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan respons terhadap pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ahmad Dhani, terkait tuduhan seksisme. Dhani sebelumnya berpendapat bahwa Komnas Perempuan terpengaruh oleh norma-norma Barat karena mengkritik ucapannya mengenai usulan anggota tim nasional (timnas) sepak bola yang dinaturalisasi untuk menikahi perempuan Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan bahwa lembaga tersebut berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, yang menjunjung tinggi keadilan dan keberadaban manusia. "Komnas Perempuan mengapresiasi respons cepat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam menanggapi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR Ahmad Dhani. Ini merupakan bagian dari upaya untuk tidak menormalisasi pernyataan yang merendahkan dan melecehkan perempuan, bahkan yang bernuansa rasis," ujar Yuni dalam keterangan resminya.
Menurut Yuni, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang terkandung dalam Pancasila seharusnya menjadi fondasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Pancasila menempatkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai landasan moral dan etik kehidupan berbangsa. Seksime, sebagai bentuk diskriminasi berbasis gender yang merendahkan, mengecualikan, atau merugikan perempuan hanya karena jenis kelamin mereka, merupakan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat Konstitusi Republik Indonesia.
Yuni juga menambahkan bahwa seksisme melemahkan prinsip-prinsip tersebut dengan mempertahankan ketimpangan gender dan menormalisasi perlakuan tidak setara terhadap perempuan. "Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan hukum dasar negara, tidak ada tempat bagi seksisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan ruang yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi bagi semua, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, MKD DPR telah meminta Ahmad Dhani untuk menyampaikan permintaan maaf setelah menjatuhkan sanksi ringan terkait perkara penghinaan marga dan pernyataan yang dianggap seksis. Dhani kemudian menyinggung Komnas Perempuan yang menilai ucapannya mengandung unsur seksisme.
Dalam sidang MKD DPR, Dhani menyatakan bahwa pernyataannya dianggap melanggar karena ada sebagian masyarakat yang merasa tidak pantas, karena tidak sesuai dengan norma yang diyakininya. Ia menuding Komnas Perempuan merasa bahwa pernyataannya melanggar norma yang mereka yakini, meskipun tidak dianggap bertentangan dengan Pancasila. "Seharusnya kan, bagi saya tetap norma itu adalah Pancasila," ujarnya.
Dhani juga menyinggung asal kata seksisme dari bahasa Inggris dan menganggap Komnas Perempuan menganut norma ke barat-baratan. "Bagi saya pribadi, Yang Mulia, jadi kebetulan ada yang merasa normanya berbeda seperti masalah seksis. Bukannya saya sok pintar, Yang Mulia, seksis itu kan bahasa Inggris. Dan di dalam bahasa Indonesia pun nggak ada norma seksis. Atau gender juga bahasa Inggris. Maka dari itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia barat," kata Dhani. Lebih lanjut, ia merasa bahwa Komnas Perempuan menjunjung tinggi norma-norma ke barat-baratan, bukan norma perempuan.
Pernyataan Ahmad Dhani ini kemudian memicu respons dari berbagai pihak, terutama Komnas Perempuan, yang menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak perempuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam menjaga etika serta moralitas di ruang publik.
- Pernyataan Kontroversial: Ucapan Ahmad Dhani yang dianggap seksis dan memicu reaksi dari Komnas Perempuan.
- Respons Komnas Perempuan: Penegasan lembaga tersebut terhadap landasan Pancasila dalam menilai isu seksisme.
- Sidang MKD: Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada Ahmad Dhani atas pernyataannya.