Rusunawa Jagakarsa: Prioritas Hunian untuk Korban Banjir dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rusunawa Jagakarsa Prioritaskan Korban Banjir dan MBR

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meresmikan Rusunawa Jagakarsa, sebuah kompleks hunian vertikal yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga yang terdampak relokasi, khususnya korban banjir. Dengan total 723 unit, rusun ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penghuninya dengan menyediakan fasilitas yang memadai.

Gubernur DKI Jakarta, dalam peresmian tersebut, menekankan bahwa prioritas utama akan diberikan kepada korban banjir, terutama yang berasal dari wilayah Kali Krukut dan Mampang. Beliau telah menginstruksikan Kepala Dinas terkait untuk memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat dari wilayah tersebut mendapatkan prioritas dalam penghunian rusunawa ini.

Syarat dan Ketentuan Penghunian

Bagi calon penghuni yang berminat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku:

  • KTP dan KK DKI Jakarta: Calon penghuni harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang sah sesuai dengan Pergub Nomor 111 Tahun 2014.
  • Status Kepala Keluarga: Calon penghuni harus berstatus sebagai kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
  • Penghasilan Rumah Tangga: Penghasilan rumah tangga calon penghuni harus berada dalam rentang antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
  • Kepemilikan Aset: Calon penghuni tidak boleh memiliki rumah atau tanah atas nama sendiri.
  • Kepemilikan Kendaraan: Calon penghuni tidak boleh memiliki kendaraan roda empat dan maksimal hanya memiliki dua kendaraan roda dua.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM). Sistem ini dirancang untuk meminimalisir praktik percaloan dan memastikan proses pendaftaran berjalan transparan dan efisien. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk menyempurnakan aplikasi ini agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Fasilitas dan Biaya Sewa

Setiap unit di Rusunawa Jagakarsa memiliki tipe 36, yang terdiri dari ruang tamu, dua kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan balkon. Selain itu, direncanakan penambahan fasilitas pendukung seperti masjid, taman, perpustakaan, dan fasilitas daycare untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan penghuni.

Biaya sewa rusunawa ini bervariasi, berkisar antara Rp865.000 hingga Rp1,8 juta per bulan, tergantung pada jenis unit dan fasilitas yang digunakan. Tarif sewa ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yaitu Perda 1 tahun 2024.

Pengembangan Rusunawa Lainnya

Selain Rusunawa Jagakarsa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk membangun rusun baru di Rorotan dan Padat Karya, serta merevitalisasi Rusun Marunda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Berikut adalah rincian proyek pembangunan dan revitalisasi rusunawa yang direncanakan:

  • Rusunawa Rorotan IX Tahap I JU: Dua tower 16 lantai dengan 484 unit.
  • Rusunawa Rorotan IX Tahap II JU: Lima tower 16 lantai dengan 1.210 unit.
  • Rusunawa Padat Karya Tahap II JU: Dua tower 16 lantai dengan 381 unit.
  • Revitalisasi Rusunawa Marunda Cluster C JU: Lima tower 20 lantai dengan 1.440 unit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus membangun dan merevitalisasi rumah susun sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menyediakan hunian yang layak bagi seluruh warganya.