Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditahan Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditahan Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, saat ini tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Cimahi setelah tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan yang terjadi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2024, di sebuah rumah sekaligus warung di Kecamatan Cililin, melibatkan Riza dan beberapa rekannya, termasuk seorang pengacara. Kasus ini telah mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas penyelenggara pemilu.

Penangkapan Riza merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus pengedaran sabu yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi. Awalnya, polisi mengamankan seorang pengedar berinisial SP. Dari keterangan SP, terungkap keterlibatan dua keponakannya, AP dan EKS, yang mengirimkan sabu ke lokasi penangkapan Riza. Saat penggerebegan, polisi menemukan Riza bersama dua orang lainnya, TY dan RI, tengah mengonsumsi sabu. Dari tangan SP, AP, dan EKS, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Sementara itu, dari Riza, TY, dan RI, disita sabu sisa pakai seberat 0,84 gram.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2024. Ia menegaskan bahwa SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, Riza, TY, dan RI, sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Riza menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu dan kejadian tersebut bermula dari ajakan teman untuk patungan membeli narkoba saat hendak membeli air minum untuk sahur. Riza membantah telah berada di bawah pengaruh narkotika saat bertugas mengawasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pernyataan Riza ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran integritas dalam proses pengawasan pemilu dan pilkada.

Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, terlepas dari status dan posisi sosial terduga pelaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Transparansi dalam proses hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Detail Kasus:

  • Tersangka: Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu KBB), TY, RI, SP, AP, EKS
  • Barang Bukti: 20,94 gram sabu (dari SP, AP, EKS); 0,84 gram sabu sisa pakai (dari RNF, TY, RI)
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 (pengedar); Pasal 112 ayat (1) juncto 127 UU No. 35 Tahun 2009 (pengguna)
  • Ancaman Hukuman: Pengedar: Minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda Rp1 miliar-Rp10 miliar; Pengguna: Maksimal 4 tahun penjara