Pergeseran Pengelolaan Dividen BUMN Picu Revisi UU PNBP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini muncul seiring dengan adanya perubahan pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya masuk dalam pos PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Perubahan mendasar ini diakibatkan oleh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengamanatkan pengelolaan dividen BUMN oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiiyanto, menekankan pentingnya revisi UU PNBP untuk memperjelas status dividen BUMN. Apakah dividen tersebut tetap menjadi sumber PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau sepenuhnya dikelola oleh BPI Danantara.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wihadi menjelaskan bahwa perubahan ini akan berdampak signifikan pada postur PNBP karena KND tidak lagi menjadi bagian dari APBN. Revisi UU PNBP juga diharapkan memberikan ruang bagi Kemenkeu untuk memperluas basis penerimaan PNBP. Langkah ini dianggap krusial untuk mencapai target PNBP tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 513,6 triliun.
Hilangnya sumber PNBP dari KND telah menyebabkan penurunan realisasi PNBP sebesar 26,03 persen secara tahunan pada kuartal I 2025. Realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 115,9 triliun, turun dari Rp 156,70 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Wihadi menekankan bahwa revisi UU PNBP diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dalam upaya peningkatan PNBP.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Ahmad Rizki Sadig, menyoroti perlunya mencari sumber-sumber PNBP baru mengingat hilangnya dividen BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Ia mengusulkan forum diskusi antara DPR dan pemerintah untuk menggali ide-ide inovatif di luar sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini menjadi andalan utama. Sadig menekankan pentingnya memikirkan strategi PNBP jangka panjang, dengan mempertimbangkan sumber-sumber penerimaan yang berkelanjutan untuk 5 hingga 10 tahun mendatang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penurunan realisasi PNBP dari KND sebesar 74,6 persen pada kuartal I 2025. Realisasi hanya mencapai Rp 10,88 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 42,89 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pengalihan penerimaan negara dari dividen BUMN ke Danantara.
Menurut Suahasil, tidak ada tambahan setoran PNBP KND hingga Maret 2025 karena berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Setoran dividen BUMN kini dialihkan ke BPI Danantara. Pada Januari 2025, Kemenkeu hanya menerima setoran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 2024. Pada kuartal I 2024, Kemenkeu menerima setoran dividen yang signifikan dari berbagai BUMN, terutama sektor perbankan, dengan setoran dividen mencapai Rp 36,1 triliun pada Maret 2024.