Inayah Wahid dan Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Tuntut Penundaan Pemberlakuan
Putri bungsu dari mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Inayah Wahid, turut serta dalam upaya hukum untuk menguji formalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Inayah Wahid tergabung sebagai salah satu pemohon dari lima penggugat yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan. Gugatan tersebut secara resmi diajukan ke MK pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Arief Maulana, yang mewakili YLBHI sebagai bagian dari koalisi, menyatakan bahwa mereka mengajukan tuntutan provisi yang meminta MK untuk menangguhkan pemberlakuan UU TNI hingga adanya putusan final dan mengikat.
"Kami juga mengajukan permohonan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menahan diri dari mengeluarkan kebijakan atau tindakan strategis apa pun yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan," jelas Arief.
Provisi tersebut juga mencakup permintaan agar pihak eksekutif tidak menerbitkan kebijakan apa pun yang berkaitan dengan UU TNI yang baru, dan ini harus berlaku di semua sektor, termasuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
"Tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran konstitusi yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian bagi masyarakat luas," tambahnya.
Dalam pokok permohonannya, koalisi masyarakat sipil secara tegas meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan bahwa UU TNI Nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Dengan demikian, UU 34/2004 tentang TNI akan diberlakukan kembali secara menyeluruh," pungkasnya.