Gubernur DKI Jakarta Terapkan Sanksi Tegas bagi ASN yang Melanggar Aturan Penggunaan Transportasi Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas dalam mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini, kini diperkuat dengan ancaman sanksi yang signifikan bagi para pelanggar.
Dalam acara Mata Lokal Fest 2025 yang berlangsung di Shangri-La Jakarta pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Gubernur Pramono Anung menyatakan dengan jelas bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut tidak perlu berharap untuk mendapatkan promosi jabatan selama masa kepemimpinannya. Sanksi ini berlaku minimal untuk lima tahun ke depan, menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung telah menginstruksikan petugas keamanan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk secara aktif menegur ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi ke tempat kerja. Bahkan, ia memberikan wewenang kepada petugas keamanan untuk mengusir ASN yang tetap membandel, sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan.
"Bahkan semua yang masih melanggar, ada di beberapa tempat bawa mobilnya, langsung ditegur oleh satpamnya. Dulunya mereka gak berani, sekarang mereka berani karena apa? Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta," jelas Pramono.
Kebijakan ini bukan tanpa pengecualian. Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi ASN perempuan yang sedang hamil. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan pertimbangan terhadap kondisi khusus yang dialami oleh sebagian ASN.
Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membawa perubahan mendasar di Jakarta. Ia berharap dengan mendorong penggunaan transportasi umum, dapat mengurangi kemacetan, polusi udara, dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta kualitas hidup warga Jakarta.
Pada minggu pertama penerapan kebijakan ini, tingkat kepatuhan ASN mencapai 96%. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar ASN telah merespon positif terhadap kebijakan tersebut. Aturan ini secara resmi ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.