Gubernur DKI Jakarta Terapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Enggan Gunakan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin mempertegas komitmennya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang disampaikan dalam acara Mata Lokal Fest 2025 di Shangri-La Jakarta.

Gubernur Pramono Anung tak main-main dalam menegakkan aturan ini. Ia memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar. Sanksi tersebut berupa penundaan kenaikan jabatan. Hal ini disampaikan secara terbuka sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," tegasnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Pramono bahkan telah menginstruksikan petugas keamanan di seluruh gedung perkantoran Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi. Petugas keamanan diberikan wewenang untuk menegur dan bahkan mengusir ASN yang melanggar aturan ini.

"Bahkan semua yang masih melanggar, ada di beberapa tempat bawa mobilnya, langsung ditegur oleh satpamnya. Dulunya mereka gak berani, sekarang mereka berani karena apa? Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta," jelas Pramono.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengecualian bagi ASN yang berada dalam kondisi tertentu, seperti perempuan hamil. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perubahan mendasar di Jakarta. Pada minggu pertama penerapan kebijakan ini, tingkat kepatuhan ASN mencapai 96%. Aturan ini sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kualitas hidup di Jakarta. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi, kemacetan dapat dikurangi, polusi udara dapat ditekan, dan penggunaan transportasi publik dapat ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

  • Tujuan Utama: Mengurangi kemacetan dan polusi udara.
  • Target: Seluruh ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Waktu Pelaksanaan: Setiap hari Rabu.
  • Sanksi: Penundaan kenaikan jabatan bagi pelanggar.
  • Pengecualian: ASN dengan kondisi tertentu (misalnya, perempuan hamil).
  • Dasar Hukum: Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
  • Tingkat Kepatuhan Awal: 96% pada minggu pertama penerapan.