Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Terhadap Truk ODOL Mulai Juni 2025
Pemerintah Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau dikenal dengan Over Dimension Over Load (ODOL). Rencana penindakan secara tegas terhadap truk ODOL ini akan dimulai pada Juni 2025, dengan Provinsi Riau dan Jawa Barat sebagai wilayah percontohan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi penempatan alat pengukur berat truk menjadi kunci utama pelaksanaan operasi penindakan ini. Pemerintah pusat akan mengusulkan titik-titik strategis di wilayah Jawa Barat dan Riau sebagai lokasi penindakan.
"Harapan saya, dengan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menyediakan tempat-tempat yang diperlukan, kita akan mengusulkan lokasi-lokasi strategis, contohnya di Jawa Barat, di kawasan tertentu. Kita harapkan Juni sudah bisa dimulai di Jawa Barat dan Riau," ujar Dudy dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Penindakan truk ODOL ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha angkutan barang yang kerap melanggar aturan tonase. Pemerintah akan fokus pada pencegahan di titik awal (hulu) sebelum truk-truk tersebut memasuki jalan raya. Truk yang kedapatan melanggar akan dipaksa untuk menurunkan muatan.
Sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa tilang, tetapi juga hingga pencabutan izin usaha. Berikut adalah langkah-langkah penindakan yang akan diambil:
- Pelanggaran oleh Perorangan: Jika truk ODOL dioperasikan oleh perorangan, kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran oleh Badan Usaha: Jika truk ODOL dioperasikan oleh badan usaha, Kementerian Perhubungan akan merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin usahanya.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran," tegas Dudy.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan menciptakan persaingan yang sehat di antara pengusaha angkutan barang.