Polri Siapkan Strategi Implementasi Zero ODOL 2026: Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperketat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan, yang kerap menjadi penyebab kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian ekonomi.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa strategi utama yang akan dijalankan adalah pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres di seluruh Indonesia. Langkah-langkah ini meliputi tiga tahap utama:
- Preemtif: Melaksanakan kampanye publik secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha logistik dan transportasi, mengenai bahaya ODOL dan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
- Preventif: Meningkatkan pengawasan di jalan raya, terutama pada titik-titik rawan ODOL seperti jalur distribusi logistik dan kawasan industri. Pendirian pos pengawasan muatan di jalur-jalur strategis juga akan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu, akan diadakan pelatihan dan workshop bagi pengemudi dan perusahaan transportasi mengenai tata cara pengisian muatan yang sesuai dengan aturan.
- Represif: Melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama terhadap kendaraan yang melebihi muatan (overloading), dengan memberikan sanksi tilang. Untuk pelanggaran dimensi (overdimension), penegakan hukum akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti Weigh in Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Teknologi WIM dan ANPR memungkinkan deteksi otomatis terhadap kendaraan yang melanggar batas muatan dan dimensi. Data yang terkumpul akan terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang saat ini sudah terhubung dengan PT Jasa Marga di jalan tol.
Irjen Agus menambahkan bahwa Korlantas Polri telah menyiapkan roadmap untuk implementasi Zero ODOL. Dalam jangka pendek, pengawasan dan penegakan hukum akan difokuskan di delapan Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Sumsel, Polda Lampung, dan Polda Sumut. Langkah ini telah dituangkan dalam commander wish Irjen Agus sejak awal menjabat sebagai Kakorlantas Polri.
Dalam jangka menengah, pengawasan dan penegakan hukum akan diperluas ke seluruh Polda di Indonesia, dengan menerapkan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara komprehensif.
"Untuk jangka panjang, Korlantas Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun peraturan yang lebih komprehensif, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres), agar seluruh stakeholder dapat berperan sesuai dengan fungsinya dari hulu ke hilir," jelas Irjen Agus. Saat ini, peran Korlantas Polri lebih banyak berada di hilir, yaitu dalam penindakan pelanggaran di jalan raya.
Kesiapan personel Korlantas Polri di lapangan dalam mendeteksi dan menindak truk ODOL menjadi faktor krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Untuk itu, Korlantas Polri telah melaksanakan penguatan personel melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas.
"Personel Korlantas telah dan akan terus mendapatkan pelatihan khusus tentang teknik pengawasan, penggunaan alat pengukur muatan, dan penanganan pelanggaran kendaraan ODOL," ujar Irjen Agus.
Selain itu, Korlantas Polri juga telah melaksanakan workshop dan simulasi lapangan untuk mempersiapkan personel menghadapi berbagai skenario pelanggaran ODOL. Personel diberikan pemahaman mendalam tentang peraturan terkait dimensi dan muatan kendaraan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait.
Personel Korlantas Polri juga dilengkapi dengan alat pengukur muatan modern seperti portable weighbridge dan Weigh in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara akurat. Sistem pelaporan digital, kamera pengawasan, dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) juga digunakan untuk memudahkan identifikasi kendaraan pelanggar.
Operasi pengawasan rutin juga dilaksanakan, dengan menempatkan personel di pos-pos pengawasan strategis, terutama di jalur logistik dan kawasan industri, untuk melakukan pemeriksaan rutin. Korlantas Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam operasi gabungan untuk menindak truk ODOL.
Patroli dan pengawasan bergerak juga dilakukan untuk menjangkau area yang tidak ter-cover oleh pos pengawasan tetap. Korlantas Polri berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan profesional.
Indikator kesiapan personel meliputi kemampuan menggunakan alat pengukur muatan dan teknologi pendukung secara efektif, pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur penegakan hukum, kemampuan merespons laporan dan melakukan tindakan dengan cepat dan tepat, serta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum.