DPR RI Agendakan Pembahasan Revisi UU Pemilu pada Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II berencana memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2026 mendatang. Rencana ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dalam sebuah diskusi yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Khozin menjelaskan bahwa meskipun pembahasan formal baru akan dimulai pada tahun 2026, persiapan dan pengkajian terkait revisi UU Pemilu telah dimulai. DPR RI akan mengadakan serangkaian kegiatan seperti rapat dengar pendapat umum, focus group discussion (FGD), dan diskusi informal untuk menjaring masukan dan mengidentifikasi area-area yang perlu direvisi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika politik dan sosial yang berkembang.

Diskusi mengenai revisi UU Pemilu akan difokuskan pada dua klaster utama: politis dan teknis.

  • Klaster Politis: Pembahasan akan mencakup sistem pemilu yang ideal, dengan mempertimbangkan kerangka teoretis dan fenomena empiris yang terjadi di lapangan.
  • Klaster Teknis: Pembahasan akan meliputi isu-isu seperti:
    • Sistem pemilu
    • Ambang batas pencalonan presiden
    • Ambang batas parlemen

Selain fokus pada UU Pemilu, Khozin juga menyinggung pentingnya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilu. Revisi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik partisan dan menjaga integritas mereka sebagai pelayan publik.

Khozin menekankan pentingnya penegakan aturan dari hulu untuk mencegah masalah di hilir. Menurutnya, implementasi aturan yang bias dapat menyebabkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu dan UU ASN diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan adil untuk pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.