Pengawasan Worldcoin Diperketat: Pemerintah Daerah Dilibatkan Usai Pembekuan Izin oleh Kominfo
Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Pengawasan Worldcoin Usai Pembekuan Izin
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap operasional Worldcoin di Indonesia menyusul pembekuan izin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk aktif mengawasi aktivitas terkait Worldcoin di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
"Kominfo telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk investigasi terhadap Worldcoin," ujar Bima Arya usai menghadiri acara di Surabaya. Ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah daerah dalam mengawasi kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pengumpulan data biometrik seperti pemindaian retina mata yang dilakukan oleh Worldcoin.
Bima Arya menjelaskan bahwa data pribadi, termasuk data biometrik, merupakan informasi yang sangat sensitif dan tidak boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang atau keuntungan lainnya yang meminta data pribadi.
Investigasi mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap modus operandi Worldcoin dan potensi dampaknya terhadap keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pembekuan Izin Worldcoin oleh Kominfo
Sebelumnya, Kominfo telah resmi membekukan izin operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia pada tanggal 4 Mei 2025. Keputusan ini diambil menyusul laporan adanya aktivitas mencurigakan dari layanan yang dikembangkan oleh Tools of Humanity, perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman dan Alex Blania.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, pembekuan izin ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat operasional Worldcoin. Kominfo menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi, operator lokal Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Indonesia. Selain itu, Worldcoin juga terindikasi menggunakan tanda daftar PSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, yang bukan merupakan operator resmi proyek ini.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pengawasan Pemerintah Daerah: Kepala daerah diminta aktif mengawasi operasional Worldcoin.
- Perlindungan Data Pribadi: Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi sembarangan.
- Investigasi Berlangsung: Pemerintah sedang menyelidiki modus operandi Worldcoin.
- Pembekuan Izin: Kominfo telah membekukan izin operasional Worldcoin dan World ID.
- Status PSE: Operator lokal Worldcoin belum terdaftar sebagai PSE resmi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk melindungi data pribadi masyarakat dan memastikan bahwa teknologi baru seperti Worldcoin beroperasi secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.