Dua Anggota Kelompok Tani di Banten Terancam Hukuman Penjara Akibat Penjualan Ilegal Sapi Bantuan Pemerintah

Dua individu, Sanawi dan Jajang Kelana, yang merupakan anggota Kelompok Kegiatan Tani (Poktan) Motekar dari Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, menghadapi ancaman hukuman yang berbeda setelah didakwa terlibat dalam penjualan ilegal 20 ekor sapi yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan). Persidangan kasus ini telah mengungkap detail yang memberatkan keduanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Endo Prabowo, menuntut Sanawi dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Jajang Kelana dituntut hukuman yang lebih berat, yaitu 1 tahun dan 10 bulan penjara. Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tindakan mereka melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain hukuman badan, Sanawi dan Jajang juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Lebih lanjut, keduanya juga dituntut untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Sanawi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta, yang jika tidak dapat dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara itu, Jajang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta, atau menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan jika tidak mampu membayar.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU Endo Prabowo menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, yang menjadi faktor pemberat dalam kasus ini. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti fakta bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama proses persidangan. Selain itu, Sanawi juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 55 juta.

Kasus ini bermula ketika Poktan Motekar menerima bantuan berupa ternak sapi dari Kementerian Pertanian. Setelah bantuan disalurkan pada bulan April 2023, Sanawi dan Jajang diduga melarang anggota Poktan lainnya untuk merawat 20 ekor sapi tersebut. Keduanya kemudian bersepakat bahwa Sanawi, sebagai pemilik kandang, akan merawat sapi-sapi tersebut. Namun, setelah lima bulan, mereka menjual 19 ekor sapi bantuan pemerintah itu dengan harga antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per ekor. Hasil penjualan tersebut kemudian dinikmati oleh kedua terdakwa secara pribadi. Sementara itu, satu ekor sapi diberikan oleh Jajang kepada tetangganya sebagai pembayaran utang.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Terdakwa: Sanawi dan Jajang Kelana, anggota Poktan Motekar.
  • Dakwaan: Tindak pidana korupsi terkait penjualan sapi bantuan pemerintah.
  • Kerugian Negara: Rp 300 juta.
  • Tuntutan: Hukuman penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti.
  • Modus: Menjual sapi bantuan pemerintah dan menikmati hasil penjualan secara pribadi.

Persidangan kasus ini masih berlangsung dan akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa.