KPU Kalimantan Tengah Setorkan Kembali Lebih dari Rp 12 Miliar Dana Hibah Pilkada 2024 ke Kas Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah secara resmi mengembalikan sisa dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyetoran kembali dana sebesar Rp 12.282.527.394 atau setara Rp 12,2 miliar ini menandai transparansi dan akuntabilitas KPU Kalteng dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana telah dirampungkan pada tanggal 6 Mei 2025, dengan penyetoran langsung ke kas daerah Pemprov Kalteng. Dana tersebut diserahkan secara simbolis pada hari Rabu, 7 Mei 2025, kepada Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung, di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya. Sastriadi juga merinci bahwa dana hibah yang diterima KPU Kalteng dari Pemprov Kalteng sebelumnya berjumlah Rp 87.610.099.348 atau Rp 87,6 miliar. Dari total anggaran tersebut, KPU Kalteng merealisasikan Rp 75.327.571.954 atau 85,98 persen. Sisa dana yang tidak terpakai kemudian dikembalikan kepada kas daerah.
Sastriadi menambahkan bahwa realisasi dana hibah tersebut mencakup alokasi tambahan untuk beberapa KPU kabupaten/kota yang mengalami kekurangan anggaran. Dana tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan honorarium dan operasional badan adhoc Pilkada, serta operasional kegiatan pendukung Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di wilayah-wilayah yang mengalami defisit anggaran. Dengan pengembalian sisa dana hibah ini, KPU Kalteng menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut rincian penggunaan dan pengembalian dana hibah Pilkada Kalteng 2024:
- Total Dana Hibah dari Pemprov Kalteng: Rp 87.610.099.348 (Rp 87,6 Miliar)
- Dana yang Direalisasikan: Rp 75.327.571.954 (85,98%)
- Dana Dikembalikan ke Kas Daerah: Rp 12.282.527.394 (Rp 12,2 Miliar)
- Persentase Dana yang Dikembalikan: 14,02%
Pengembalian dana hibah ini menjadi bukti bahwa KPU Kalteng telah menggunakan anggaran yang diberikan secara efektif dan efisien. Langkah ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas KPU Kalteng dalam mengelola keuangan negara, serta komitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.