Rusunawa Jagakarsa Diresmikan: Warga Berhak Nikmati Transportasi Publik Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa pada Kamis, 8 Mei 2025, menandai langkah signifikan dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi warga ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Rano Karno hadir dalam peresmian tersebut, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan program perumahan yang terintegrasi dengan fasilitas publik.

Salah satu keuntungan utama bagi penghuni Rusunawa Jagakarsa adalah akses gratis ke berbagai layanan transportasi umum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Inisiatif ini menjadikan penghuni rusunawa sebagai bagian dari 15 kelompok warga yang memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas transportasi tanpa biaya, yang mencakup:

  • Transjakarta
  • MikroTrans (JakLingko)
  • LRT Jakarta
  • MRT
  • Commuter Line (KRL)

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, warga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob). Kartu ini berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-ticketing) untuk mengakses transportasi publik dan berlaku selama enam bulan. Perpanjangan masa berlaku kartu dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan.

Dalam hal kartu JakMob tidak tersedia, penghuni rusunawa masih memiliki opsi untuk mengakses transportasi publik secara gratis melalui aplikasi JakLingko.

Proses pendaftaran kartu JakMob dilakukan melalui Bank DKI dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.

Rusunawa Jagakarsa berdiri di atas lahan seluas 1,9 hektare dan terdiri dari tiga menara, masing-masing dengan 16 lantai. Total terdapat 723 unit hunian, termasuk tiga unit yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas.

Setiap unit memiliki luas 36 meter persegi, yang terdiri dari dua kamar tidur, dapur, kamar mandi, dan area untuk menjemur pakaian. Selain itu, fasilitas pendukung lainnya meliputi lift dengan akses kartu, ruang komunal di setiap lantai, masjid, sarana olahraga, taman bermain anak-anak, fasilitas penitipan anak (daycare), ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, dan perpustakaan.

Biaya sewa unit bervariasi antara Rp 865.000 hingga Rp 1.800.000 per bulan, tergantung pada blok dan tipe unit yang dipilih.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Sirukim, dan hasil seleksi akan diumumkan dalam waktu maksimal dua minggu setelah dokumen diunggah. Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam sistem seleksi, serta meminta agar aplikasi Sirukim ditingkatkan untuk memberikan respons yang lebih cepat.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta berencana untuk membuka pendaftaran tahap kedua setelah penghuni gelombang pertama menempati unit. Informasi terbaru mengenai pendaftaran Rusunawa Jagakarsa dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @dinasperumahan.jakarta.