Polres Blitar Usut Tuntas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Dua Pasang Terlibat
Kasus memilukan yang melibatkan dua pasang anak di bawah umur di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan persetubuhan ini, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku bagi pelaku anak.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah kosong di Kecamatan Garum. Warga mendapati dua pasangan remaja, yang masing-masing berusia 13 dan 14 tahun, diduga melakukan tindakan asusila. Keempat remaja tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun kedua pelaku juga masih tergolong anak-anak. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, kedua anak laki-laki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Namun, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
AKP Momon menambahkan, kedua pasangan tersebut berkenalan melalui media sosial Facebook saat momen Idul Fitri. Pertemuan berlanjut hingga terjadi peristiwa di rumah kosong tersebut. Diduga, sebelum melakukan perbuatan tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras.
"Para tersangka anak-anak ini juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp 200.000 untuk dibagi kepada kedua korban," ungkap AKP Momon.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 9 tahun penjara, namun akan disesuaikan dengan usia pelaku.
UPT PPA Kabupaten Blitar turut memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban dan kedua pelaku. Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental mereka dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Blitar dan UPT PPA Kabupaten Blitar. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi anak-anak dan remaja lainnya, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak.