Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Kasus Bergulir ke DKPP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Riza Nasrul Falah dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Penonaktifan ini merupakan respons terhadap keterlibatan Riza dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diproses dan dilimpahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan yang transparan dan sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua. Setelah menjalani rehabilitasi, proses selanjutnya adalah pengajuan kasus ini ke DKPP," ujar Rahmat Bagja kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Kamis (8/5/2025).
Bagja menjelaskan bahwa setelah penonaktifan, Riza Nasrul Falah tidak lagi menerima gaji sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat. Selain itu, Bawaslu RI telah memberikan arahan agar Riza tidak lagi terlibat dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah diberhentikan, yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji. Kami juga sudah mengingatkan agar tidak mengikuti kegiatan Bawaslu," tegas Bagja.
Kasus ini bermula ketika Riza Nasrul Falah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Riza mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut.
"Saya sangat menyesal atas kebodohan ini," ungkap Riza, seperti dikutip dari detikJabar pada Sabtu (8/3/2025).
Riza mengaku baru dua kali menggunakan sabu. Ia juga mengklaim bahwa saat penangkapan, ia tidak memiliki niat untuk menggunakan narkoba. Riza menceritakan bahwa saat hendak membeli air galon untuk sahur, ia bertemu dengan temannya dan diajak untuk patungan membeli sabu. Ia pun akhirnya ikut mengonsumsi narkoba tersebut.
Lebih lanjut, Riza menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berada di bawah pengaruh narkoba saat menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ia menegaskan bahwa kinerjanya sebagai pengawas pemilu tidak terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, Riza dan dua rekannya yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.