Anak Pemilik Toko Roti Dihukum 10 Bulan Penjara atas Kasus Penganiayaan Karyawan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap George Sugama Halim, putra dari pemilik sebuah toko roti terkenal, terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang karyawatinya bernama Dwi Ayu Darmawati. Putusan tersebut menetapkan hukuman penjara selama 10 bulan bagi George.

Menanggapi vonis ini, Ivan, kuasa hukum George, menyampaikan harapannya agar kliennya dapat menjalani rehabilitasi, mengingat kondisi disabilitas intelektual ringan yang dialami oleh George. "Kami sangat berharap agar klien kami diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, mengingat kondisi disabilitas intelektual ringan yang dimilikinya," ujar Ivan saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh majelis hakim. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan keluarga George sebelum mengambil keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya. "Kami akan mempelajari secara seksama isi putusan tersebut. Apabila keluarga dan terdakwa dapat menerima putusan tersebut, maka kami akan menerimanya pula. Namun, jika sebaliknya, kami akan mengajukan banding. Kami memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah ini," jelasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi Ayu Darmawati pada tanggal 17 Oktober 2024. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan bahwa George terbukti bersalah atas tindakan tersebut. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa tindakan George telah menimbulkan kerugian bagi kesejahteraan orang lain, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan tersebut. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Walaupun JPU menyebutkan adanya disabilitas intelektual ringan yang dialami oleh George dalam tuntutannya, majelis hakim tidak menganggap kondisi tersebut sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman. Permohonan dari penasihat hukum agar George dapat menjalani rehabilitasi juga ditolak oleh majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa kondisi George masih memungkinkan untuk bekerja, membantu usaha keluarga, dan mampu berkomunikasi dengan baik selama proses persidangan.

"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki kemampuan untuk bekerja, meskipun dalam lingkup keluarga, mampu melakukan pemesanan barang secara daring, serta mampu berkomunikasi dengan baik selama persidangan," kata Heru.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • George Sugama Halim, anak pemilik toko roti, divonis 10 bulan penjara.
  • Vonis terkait kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati.
  • Kuasa hukum George berharap kliennya direhabilitasi karena disabilitas intelektual ringan.
  • Majelis hakim tidak menganggap disabilitas intelektual sebagai alasan meringankan hukuman.
  • Majelis hakim menilai George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik.