KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Penggunaan Jet Pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum

Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi KPU Mencuat, KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan tugas dinas pada tahun 2024. Laporan ini diajukan berdasarkan temuan indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan dan penggunaan jet pribadi tersebut.

Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, mengungkapkan adanya potensi penggelembungan anggaran dalam kontrak sewa jet pribadi. Mereka menyoroti perbedaan signifikan antara pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai kontrak yang disepakati.

"Dalam proses pengadaannya, kami menemukan indikasi yang tidak wajar. Salah satunya adalah nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran yang ditetapkan," ujar Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, setelah memberikan laporan ke KPK. Ia menambahkan bahwa informasi terkait rencana pengadaan jet pribadi tersebut dinilai minim detail dan kurang transparan.

Menurut data yang dihimpun Koalisi, pagu anggaran yang disiapkan untuk pengadaan jet pribadi adalah sekitar Rp 46 miliar. Namun, nilai kontrak yang terealisasi, yang terbagi dalam dua kontrak pada bulan Januari dan Februari 2024, mencapai Rp 65 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan justifikasi atas selisih anggaran yang cukup besar tersebut.

Selain itu, Koalisi juga menyoroti kurangnya transparansi KPU dalam pengelolaan anggaran pengadaan jet pribadi. Mereka menilai bahwa KPU tidak memberikan informasi yang memadai mengenai detail penggunaan anggaran tersebut kepada publik. Hal ini memicu kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan atau praktik korupsi.

Zakki Amali, peneliti Trend Asia, juga menyoroti pola perjalanan dinas KPU yang menggunakan jet pribadi. Berdasarkan analisis mereka, sekitar 60% dari perjalanan dinas tersebut dilakukan ke daerah-daerah yang sebenarnya dapat dijangkau dengan menggunakan penerbangan komersial. Beberapa contoh daerah yang dimaksud antara lain Bali, Surabaya, Banjarmasin, dan Malang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin membenarkan adanya penggunaan jet pribadi oleh beberapa komisioner KPU. Ia menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pendistribusian logistik Pemilu dan memastikan kelancaran rekrutmen jajaran ad hoc.

"Pemilu 2024 memiliki masa kampanye yang singkat, hanya 75 hari. Oleh karena itu, KPU mengambil kebijakan untuk mempercepat proses-proses persiapan, termasuk memastikan rekrutmen jajaran ad hoc di tingkat bawah," kata Afifuddin.

Afifuddin mengakui bahwa dirinya juga pernah menggunakan jet pribadi untuk melakukan perjalanan dinas ke Papua. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai proses pengambilan keputusan terkait penggunaan fasilitas tersebut. Ia mengarahkan pertanyaan terkait proses tersebut ke bagian kesekretariatan KPU.

KPK akan mempelajari lebih lanjut laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyalahgunaan jet pribadi oleh KPU. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Daftar Poin yang Disoroti:

  • Dugaan penggelembungan anggaran dalam kontrak sewa jet pribadi.
  • Kurangnya transparansi KPU dalam pengelolaan anggaran.
  • Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas ke daerah yang terjangkau penerbangan komersial.
  • Justifikasi KPU terkait percepatan proses Pemilu sebagai alasan penggunaan jet pribadi.
  • Keterlibatan Ketua KPU dalam penggunaan jet pribadi.