Pemerintah Desak Produsen Kendaraan Listrik Segera Bangun Fasilitas Produksi Lokal

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya realisasi komitmen investasi dari para produsen kendaraan listrik yang telah memanfaatkan insentif impor. Menurut Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perusahaan-perusahaan yang menikmati fasilitas pembebasan bea masuk harus segera memulai produksi lokal paling lambat akhir tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Perpres tersebut memberikan insentif berupa pembebasan tarif impor hingga akhir tahun 2025 bagi perusahaan yang berinvestasi untuk membangun atau meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia. Beberapa produsen yang memanfaatkan insentif ini antara lain BYD, Citroen, Aion, Maxus (SAIC Motor), Geely, VinFast, dan Volkswagen (VW).

Rachmat Kaimuddin menjelaskan bahwa Perpres 79/2023 diterbitkan untuk mendorong investasi dan meningkatkan jumlah merek kendaraan listrik di pasar Indonesia. Pemerintah memberikan izin impor dengan persyaratan tertentu, yaitu pabrikan harus membangun pabrik di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa jika perusahaan mengimpor sejumlah unit kendaraan listrik, mereka wajib memproduksi volume yang sama dalam dua tahun berikutnya. Untuk menjamin komitmen ini, pemerintah meminta jaminan bank (bank guarantee) yang akan dicairkan jika perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Sebagai contoh, jika sebuah produsen menerima insentif untuk mengimpor 10.000 unit kendaraan listrik, tetapi hanya mampu memproduksi 8.000 unit secara lokal hingga tahun 2027, maka bank akan mengembalikan insentif yang setara dengan 2.000 unit yang gagal diproduksi.

Pemerintah menargetkan adanya tambahan kapasitas produksi sebesar 280.000 unit kendaraan listrik di Indonesia berkat implementasi Perpres 79/2023. Dengan demikian, total produksi mobil listrik nasional diharapkan mencapai sekitar 350.000 unit dengan nilai investasi mencapai Rp 15 triliun.

Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa produsen kendaraan listrik yang berpartisipasi dalam program Perpres 79/2023 harus memulai produksi lokal pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Pemerintah berharap investasi dan kapasitas produksi kendaraan listrik di Indonesia akan meningkat hingga lima kali lipat pada akhir tahun ini atau awal tahun depan.