Polemik Pemberhentian Dokter Rizky Mencuat: Bantahan atas Tuduhan Pelanggaran Disiplin

Polemik Pemberhentian Dokter Rizky Mencuat: Bantahan atas Tuduhan Pelanggaran Disiplin

Jakarta - Pemberhentian dr. Rizky Ardiansyah dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, memicu kontroversi. Dokter Rizky secara terbuka membantah klaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebutkan pemberhentian dirinya terkait dengan masalah kedisiplinan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebutkan alasan pemberhentiannya disebabkan pelanggaran disiplin.

Dalam pernyataannya, dr. Rizky menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima sanksi disiplin apapun selama berkarir di rumah sakit tersebut. Bantahan ini sekaligus menepis anggapan yang beredar bahwa dirinya telah melanggar kode etik atau aturan yang berlaku di lingkungan kerja. Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan teguran lisan maupun tertulis, baik dari Komite Medik RS Adam Malik maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

"Saya tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin, baik lisan maupun tertulis, baik atas dasar rekomendasi Komite Medik RS Adam Malik, maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP)," tegas dr. Rizky dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, dr. Rizky juga membantah telah menjalani sidang disiplin di kedua lembaga tersebut. Pernyataan ini semakin memperkuat posisinya bahwa pemberhentian dirinya tidak didasarkan pada pelanggaran disiplin seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menjalani sidang disiplin, baik di Komite Medik RS Adam Malik, maupun di MDP," imbuhnya.

Dokter Rizky mengungkapkan keprihatinannya atas pemberitaan yang beredar dan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, terutama pasien-pasiennya yang selama ini telah mempercayainya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepadanya dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Selain memberikan klarifikasi, dr. Rizky juga menuntut penjelasan dari Kemenkes terkait pernyataan yang menyebutkan dirinya memiliki masalah kedisiplinan. Ia mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut dan meminta Kemenkes untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan.

"Kepada Kemenkes, saya minta untuk memberikan pernyataan yang lebih jelas, apa maksudnya menyatakan saya memiliki masalah kedisiplinan?" tanyanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa dr. Rizky diberhentikan karena masalah kedisiplinan. Aji menjelaskan bahwa dr. Rizky merupakan dokter mitra atau dokter lepas, bukan pegawai tetap rumah sakit. Menurutnya, kerjasama atau kemitraan dihentikan karena masalah kedisiplinan yang bersangkutan.

Pernyataan Kemenkes ini kemudian dibantah oleh dr. Rizky, sehingga menimbulkan polemik dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan informasi dalam setiap pemberhentian tenaga medis, serta perlunya menghormati hak-hak dokter sebagai profesional.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada. Pemberhentian dokter merupakan hal yang sensitif dan dapat berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perseteruan ini membuka ruang diskusi tentang hak-hak dokter, prosedur pemberhentian, dan pentingnya menjaga nama baik profesi kedokteran. Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai duduk perkara yang sebenarnya.