Diskominfo Kota Bekasi Terima Ratusan Aduan Terkait Pemindaian Retina oleh WorldID, Jangkau Warga Jabodetabek

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi tengah menangani gelombang aduan masyarakat terkait aktivitas pemindaian retina yang dilakukan oleh layanan WorldID. Hingga saat ini, tercatat 102 laporan telah diterima, menunjukkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat mengenai praktik pengumpulan data biometrik ini.

Menariknya, laporan tersebut tidak hanya berasal dari warga Kota Bekasi saja, melainkan juga mencakup wilayah lain di sekitar Jabodetabek. Fitri Ningsih, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, mengungkapkan bahwa aduan juga datang dari warga Kabupaten Bekasi, Duren Sawit (Jakarta Timur), hingga Gunung Putri (Kabupaten Bogor). Hal ini mengindikasikan bahwa jangkauan operasional WorldID, khususnya aktivitas pemindaian retina, tidak terbatas pada wilayah Kota Bekasi.

Diskominfo Kota Bekasi membuka diri bagi warga dari luar kota yang melakukan pemindaian retina di wilayahnya. Langkah ini diambil karena lokasi perekaman data menjadi fokus utama dalam penanganan aduan. Warga yang ingin melaporkan pengalaman mereka terkait WorldID dapat langsung mengunjungi Kantor Diskominfo Kota Bekasi yang terletak di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Alternatif lainnya, pelapor dapat menghubungi call center 112 atau memanfaatkan barcode yang tersedia di akun Instagram resmi @diskominfobekasi.

Proses pelaporan dirancang sederhana dan efisien. Pelapor diminta untuk memberikan informasi dasar seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, lokasi pemindaian retina, dan jumlah uang yang diterima sebagai imbalan. Data yang terkumpul dari laporan-laporan ini akan digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk memitigasi potensi penyalahgunaan data pribadi warga.

Kasus ini bermula dari tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kominfo berencana memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang berhubungan dengan Worldcoin dan WorldID.

Temuan awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE, padahal hal ini merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran lain dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat.