Terbukti Terima Suap, Hakim Heru Hanindyo Divonis Satu Dekade Penjara Terkait Pembebasan Ronald Tannur

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Heru Hanindyo, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan bahwa Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Suap tersebut ditujukan agar Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hanindyo terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Heru juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Vonis ini sekaligus menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dan tim kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heru Hanindyo tidak dapat membuktikan asal usul valuta asing yang ditemukan oleh penyidik. Hal ini semakin memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Heru Hanindyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU memberikan tuntutan yang lebih berat karena menilai Heru Hanindyo tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Sementara itu, dua hakim lainnya, Erin dan Mangapul, divonis lebih ringan dari Heru Hanindyo, yakni 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik suap yang melibatkan Erin, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Lisa Rachmat dengan tujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.