Aktor Jonathan Frizzy Jalani Wajib Lapor Terkait Kasus Vape Berisi Etomidate

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, memenuhi kewajibannya untuk melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (8/5/2025). Kewajiban lapor ini merupakan konsekuensi dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika.

Kedatangan Ijonk di Polres Bandara Soekarno-Hatta dikawal oleh dua orang kuasa hukumnya. Aktor berusia 43 tahun itu tampak mengenakan masker, topi, dan hoodie berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan berjalan dan harus dibantu saat menuju ruang pemeriksaan.

"JF (Jonathan Frizzy) kooperatif menjalani pemeriksaan wajib lapor ini. Beliau masih sakit juga pascaoperasi, masih pemulihan," ujar Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, salah satu kuasa hukum Jonathan Frizzy, kepada awak media.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial BTR oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. BTR kedapatan membawa 100 buah vape yang mengandung etomidate. Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jonathan Frizzy diduga telah enam kali memesan vape berisi etomidate dari luar negeri, tepatnya dari Thailand dan Malaysia, sejak tahun 2024. Ia juga diduga berperan aktif dalam proses pengiriman vape ilegal tersebut. Bahkan, Jonathan Frizzy disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' yang beranggotakan dirinya, tersangka ER, BTR, dan EDS. Grup ini digunakan untuk memantau pengiriman etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, telah mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Jonathan Frizzy negatif narkoba. Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi terkait keterlibatannya dalam pemesanan dan pengiriman vape berisi etomidate.