Terjerat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dihukum 7 Tahun Penjara
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Erintuah.
Usai persidangan yang digelar pada Kamis (8/5/2025), Erintuah Damanik menyatakan penyesalannya atas tindakan tercela yang telah ia lakukan. Ia mengakui telah menerima suap yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. "Menyesal? Tentu saja menyesal. Karena itulah, kami telah menyampaikan penyesalan di persidangan," ungkapnya.
Menanggapi penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya, Erintuah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim. "Itu adalah kewenangan majelis hakim. Kami telah berupaya, namun pendapatnya demikian. Apa yang bisa kami katakan?" imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Selain Erintuah Damanik, dua hakim lainnya yang terlibat adalah Heru Hanindyo dan Mangapul. Menurut dakwaan jaksa penuntut umum, ketiga hakim tersebut telah bersama-sama melakukan tindakan menerima hadiah atau janji, yaitu uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, terkait dengan penanganan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia kemudian meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Setelah melalui serangkaian proses, suap pun diberikan dan Ronald Tannur berhasil dibebaskan. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diperoleh melalui praktik suap.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.